Jumat, 24 Agustus 2012

Izin Usaha


A)      
Pencemaran lingkungan adalah merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan. Polutan dapat berupa materi/partikel dan atau energi.
Polutan ini masuk ke dalam lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya perilaku tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak diimbangi dengan fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang tak seimbang dengan daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak diimbangi dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Pengertian analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru atau blue print tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan.
Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Penjelasan :
Menurut saya, pabrik tersebut tidak layak untuk diberi izin karena telah melanggar salah satu syarat AMDAL yaitu mencemari air dengan limbah yang dihasilkan oleh pabrik itu sendiri. Pencemaran lingkungan merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Pencemaran air akan berpengaruh berat terhadap kesehatan makhluk hidup karena air merupakan sumber daya alam yang penting bagi makhluk hidup.
B)       
1.       Surat Izin Prinsip, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Usaha (IMB).

2.       SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.

SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.

AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha
tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

3.       NPWP : Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.
  1. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1)      Fotokopi KTP untuk WNI
2)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
3)      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk wajib pajak badan usaha
1)      Fotokopi akte pendirian dan perusahaan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
2)      Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI)
3)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA)
4)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
IMB : Dokumen yang diperlukan untuk mengurus IMB adalah.
  1. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan atau gambar teknik bangunan.
  2. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  3. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
  4. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  5. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  6. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunanbertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah
  7. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
  8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  9. Denah lokasi
Izin prinsip, izin gangguan (HO), dan SITU :
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi akte pendiri atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
  3. Persetujuan lingkungan atau tetangga.
  4. Pas foto.
  5. Pengumuman dari desa atau kelurahan.
  6. Denah lokasi.
  7. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU :
  1. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan forokopi KTP dan pas foto.
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau NPWP Daerah
  3.  SPPT PBB tahun terakhir.
  4. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
  5. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
  6. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
  7. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat.
  8. Izin tetangga yang diketahui oleh kepala desa atau kelurahan dan camat setempat.
  9. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten bagi perusahaan tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
SIUP :
  1. Fotokopi akta notaris pendiri perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
  2. Fotokopi SK pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, koperasi, firma, perusahaan perseorangan tidak perlu)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  4. Fotokopi KTP pemilik atau direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  5. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari Pemda setempat.
  6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
  7. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  8. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  9. Foto direktur utama/pemimpin perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  10. Neraca perusahaan.
TDP atau NRP :
  1. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik.
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  3. Fotokopi surat izin tempat usaha/surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  4. Fotokopi NPWP.
AMDAL :
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat keterangan AMDAL adalah fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha atau pemilik perusahaan, akta pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB :
  1. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab atau pemilik.
  2. Kartu contoh tanda tangan pemimpin perusahaan.
  3. Tanda setoran.
  4. Lembar pemberitahuan setoran.

  1. Izin Prinsip : surat persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin Gangguan : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan tidak menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
SITU : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan layak menjalankan usaha ditempat tertentu.
SIUP : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
TDP : Tanda bahwa suatu perusahaan telah terdaftar pada lembaga terkait.
AMDAL: Umtuk mengetahui hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
NRB : Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
NPWP :
a. untuk mengetahui identitas wajib pajak.
b. untuk menjaga kewajiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c. untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
d. untuk mengetahui kewajiban `perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
e. untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP.
IMB : Untuk menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

5.
Cara pengisian format Izin Usaha :
1. Mengisi Formulir SIUP/PDP bermaterai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh Pimpinan
Perusahaan;
2. Formulir yang sudah diisi di foto copy rangkap 2 (dua)
3. Formulir dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
a. Akte Pendirian Perusahaan / Badan Hukum sebayak 3 lembar;
b. KTP (semua pengurus bila berbadan hukum) sebanyak 3 lembar;
c. NPWN sebanyak 3 lembar;
d. Ijin Gangguan / HO sebanyak 3 lembar;
e. Snel Heter warna jambon sebanyak 3 lembar;
f. Neraca Perusahaan sebanyak 3 lembar;
g. Gambar/Denah lokasi tempat usaha;
h. SIUP/TDP Aksi dikembalikan (Bila Pembaharuan)


C)
Prosedur NPWP :
  1. Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  3. Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijeleskan cara pengisiannya oleh petugas.
  4. Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  5. Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
  6. Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah betul, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.
Prosedur IMB :
  1. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  2. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  3. Tanda tangan berkas tersebut kemudian minta pengesahaan atau diketahui pemerintah setempat.
  4. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta denah lokasi.
  5. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  6. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membayar retribusi sesuai perda masing-masing.
Prosedur SITU :                        
  1. Membuat surat izin tetangga
Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.
  1. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Prosedur SIUP :
  1. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  2. Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blangko tersebut.
  3. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
  4. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan atau Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  5. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

Prosedur TDP :
  1. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentuk CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.
Prosedur AMDAL :
  1. Menyusun AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL.
  2. Membuat daftar kegiatan wajib AMDAL.
  3. Jika kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).
  4. Melakukan penilaian apakah perusahaan tersebut layak menjalankan usaha ditempat tersebut didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Prosedur NRB :
  1. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  2. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
  3. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  4. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  5. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Selasa, 21 Februari 2012

Kewirausahaan


Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

Ciri-ciri dan Sifat kewirausahaan
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
  • Percaya diri
  • Berorientasikan tugas dan hasil
  • Pengambil risiko
  • Kepemimpinan
  • Keorisinilan
  • Berorientasi ke masa depan
  • Jujur dan tekun
Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
  • Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  • Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik ddan memiliki inisiatif.
  • Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  • Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  • Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  • Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

Sikap wirausaha

Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
  • Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
  • Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
  • Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks.Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.
  • Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
  • Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.
  • Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.


Rabu, 15 Februari 2012

Cat ( Kucing )

Kucing, Felis silvestris catus, adalah sejenis karnivora. Kata "kucing" biasanya merujuk kepada "kucing" yang telah dijinakkan, tetapi bisa juga merujuk kepada "kucing besar" seperti singa, harimau, dan macan.
Kucing telah berbaur dengan kehidupan manusia paling tidak sejak 6.000 tahun SM, dari kerangka kucing di Pulau Siprus. Orang Mesir Kuno dari 3.500 SM telah menggunakan kucing untuk menjauhkan tikus atau hewan pengerat lain dari lumbung yang menyimpan hasil panen.


Saat ini, kucing adalah salah satu hewan peliharaan terpopuler di dunia. Kucing yang garis keturunannya tercatat secara resmi sebagai kucing trah atau galur murni (pure breed), seperti persia, siam, manx, sphinx. Kucing seperti ini biasanya dibiakkan di tempat pemeliharaan hewan resmi. Jumlah kucing ras hanyalah 1% dari seluruh kucing di dunia, sisanya adalah kucing dengan keturunan campuran seperti kucing liar atau kucing kampung.