Jumat, 24 Agustus 2012

Izin Usaha


A)      
Pencemaran lingkungan adalah merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan. Polutan dapat berupa materi/partikel dan atau energi.
Polutan ini masuk ke dalam lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya perilaku tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak diimbangi dengan fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang tak seimbang dengan daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak diimbangi dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Pengertian analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru atau blue print tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan.
Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Penjelasan :
Menurut saya, pabrik tersebut tidak layak untuk diberi izin karena telah melanggar salah satu syarat AMDAL yaitu mencemari air dengan limbah yang dihasilkan oleh pabrik itu sendiri. Pencemaran lingkungan merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Pencemaran air akan berpengaruh berat terhadap kesehatan makhluk hidup karena air merupakan sumber daya alam yang penting bagi makhluk hidup.
B)       
1.       Surat Izin Prinsip, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nomor Rekening Bank (NRB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Usaha (IMB).

2.       SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.

SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.

AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha
tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

3.       NPWP : Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.
  1. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1)      Fotokopi KTP untuk WNI
2)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
3)      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk wajib pajak badan usaha
1)      Fotokopi akte pendirian dan perusahaan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
2)      Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI)
3)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA)
4)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
IMB : Dokumen yang diperlukan untuk mengurus IMB adalah.
  1. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan atau gambar teknik bangunan.
  2. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  3. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
  4. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  5. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  6. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunanbertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah
  7. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
  8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  9. Denah lokasi
Izin prinsip, izin gangguan (HO), dan SITU :
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi akte pendiri atau anggaran dasar apabila berbentuk badan hukum.
  3. Persetujuan lingkungan atau tetangga.
  4. Pas foto.
  5. Pengumuman dari desa atau kelurahan.
  6. Denah lokasi.
  7. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU :
  1. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan forokopi KTP dan pas foto.
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau NPWP Daerah
  3.  SPPT PBB tahun terakhir.
  4. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
  5. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
  6. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
  7. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa atau kelurahan dan camat setempat.
  8. Izin tetangga yang diketahui oleh kepala desa atau kelurahan dan camat setempat.
  9. Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten bagi perusahaan tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
SIUP :
  1. Fotokopi akta notaris pendiri perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
  2. Fotokopi SK pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, koperasi, firma, perusahaan perseorangan tidak perlu)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  4. Fotokopi KTP pemilik atau direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  5. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari Pemda setempat.
  6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
  7. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  8. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  9. Foto direktur utama/pemimpin perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  10. Neraca perusahaan.
TDP atau NRP :
  1. Fotokopi identitas dari penanggung jawab/pemilik.
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  3. Fotokopi surat izin tempat usaha/surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  4. Fotokopi NPWP.
AMDAL :
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat keterangan AMDAL adalah fotokopi NPWP, TDP, KTP wirausaha atau pemilik perusahaan, akta pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
NRB :
  1. Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab atau pemilik.
  2. Kartu contoh tanda tangan pemimpin perusahaan.
  3. Tanda setoran.
  4. Lembar pemberitahuan setoran.

  1. Izin Prinsip : surat persetujuan untuk mendirikan perusahaan industri.
Izin Gangguan : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan tidak menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
SITU : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan layak menjalankan usaha ditempat tertentu.
SIUP : surat izin yang menandakan bahwa suatu perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
TDP : Tanda bahwa suatu perusahaan telah terdaftar pada lembaga terkait.
AMDAL: Umtuk mengetahui hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha.
NRB : Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
NPWP :
a. untuk mengetahui identitas wajib pajak.
b. untuk menjaga kewajiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c. untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
d. untuk mengetahui kewajiban `perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
e. untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP.
IMB : Untuk menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

5.
Cara pengisian format Izin Usaha :
1. Mengisi Formulir SIUP/PDP bermaterai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh Pimpinan
Perusahaan;
2. Formulir yang sudah diisi di foto copy rangkap 2 (dua)
3. Formulir dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
a. Akte Pendirian Perusahaan / Badan Hukum sebayak 3 lembar;
b. KTP (semua pengurus bila berbadan hukum) sebanyak 3 lembar;
c. NPWN sebanyak 3 lembar;
d. Ijin Gangguan / HO sebanyak 3 lembar;
e. Snel Heter warna jambon sebanyak 3 lembar;
f. Neraca Perusahaan sebanyak 3 lembar;
g. Gambar/Denah lokasi tempat usaha;
h. SIUP/TDP Aksi dikembalikan (Bila Pembaharuan)


C)
Prosedur NPWP :
  1. Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  3. Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijeleskan cara pengisiannya oleh petugas.
  4. Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  5. Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
  6. Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah betul, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.
Prosedur IMB :
  1. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  2. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  3. Tanda tangan berkas tersebut kemudian minta pengesahaan atau diketahui pemerintah setempat.
  4. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta denah lokasi.
  5. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  6. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membayar retribusi sesuai perda masing-masing.
Prosedur SITU :                        
  1. Membuat surat izin tetangga
Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.
  1. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Prosedur SIUP :
  1. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  2. Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blangko tersebut.
  3. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
  4. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan atau Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  5. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

Prosedur TDP :
  1. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentuk CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.
Prosedur AMDAL :
  1. Menyusun AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL.
  2. Membuat daftar kegiatan wajib AMDAL.
  3. Jika kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).
  4. Melakukan penilaian apakah perusahaan tersebut layak menjalankan usaha ditempat tersebut didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Prosedur NRB :
  1. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  2. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
  3. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  4. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  5. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.